Sabtu, 02 Oktober 2010

Sayembara Prakarsa Kota Lestari 2010

Sayembara Prakarsa dalam Penataan Ruang
Untuk Kota Lestari 2010


Tata ruang sebagai instrumen spasial dalam pembangunan kota, merupakan alat yang tepat untuk mengkoordinasikan pembangunan perkotaan secara berkelanjutan untuk mewujudkan kota lestari. Mengembangkan kota lestari sendiri berarti pemba-ngunan manusia kota yang berinisiatif dan bekerja sama dalam melakukan perubahan dan gerakan bersama. Sementara dalam kehidupan masyarakat, telah muncul dan tumbuh prakarsa maupun gagasan dalam berbagai bidang termasuk penataan ruang, yang memerlukan dorongan dan penemanan untuk lepas landas.

Kota Lestari adalah kota yang dibangun dengan menjaga dan memupuk aset-aset kota-wilayah, dan memperhatikan unsur sebagai berikut:

1. Aset manusia dan warga yang terorganisasi

2. Lingkungan terbangun

3. Keunikan dan kehidupan budaya

4. Kreatifitas dan Intelektual

5. Karunia sumber daya alam

6. Lingkungan dan Kualitas Sarana Perkotaan

7. Mampu melakukan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim

Tujuan Sayembara

1. Mendorong Insiatif dan Prakarsa Masyarakat Perkotaan

2. Mengembangan berbagai konsep perwujudan Kota Lestari

3. Mengembangkan jaringan kerja sama kreatif antara Departemen Pekerjaan Umum (Ditjen Penataan Ruang) dengan stakeholder perkotaan

4. Menciptakan mekanisme dan reformasi birokrasi dalam pelaksanaan kegiatan penataan ruang yang mengakomodasi inisiatif masyarakat secara kesinambungan

5. Menciptakan dan mensosialisasikan pemahaman dan kepedulian masyarakat perkotaan tentang penataan ruang

6. Membangun forum pembelajaran tentang perwujudan kota lestari bagi masyarakat dan pemerintah

7. Merintis jalur dialog antara masyarakat perkotaan dan pemangku kepentingan

8. Memperoleh solusi baru dan alternatif dalam memecahkan masalah tata ruang

Ruang Lingkup Sayembara

1. Merupakan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang: pembinaan, perencanaan tata ruang & pemanfaatan ruang berdasarkan aset kota lestari & pengendaliannya.

2. Memperhatikan unsur-unsur aset kota lestari

3. Memperhatikan kondisi lingkungan & lokasi pelaksanaan usulan peserta termasuk kondisi infrastruktur

4. Bagian dari upaya penanggulangan berbagai masalah terkait penataan ruang yang dihadapi masyarakat.

Persyaratan Administratif

Peserta

  • Individu atau kelompok
  • Warga Negara Indonesia (WNI), berusia antara 25 tahun sampai 55 tahun
  • Merupakan warga kota sesuai lokasi usulan kegiatan

Persyaratan Teknis

Ruang Lingkup Proposal

Sayembara ini berskala nasional, sebagai salah satu langkah untuk mendorong inisiatif dan prakarsa masyarakat dalam mewujudkan kota lestari di Indonesia. Pelaksanaan sayembara ini:

a. Merupakan bagian dari penyelenggaraan penataan ruang (pembinaan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang), dalam rangka mendukung perwujudan kota lestari.

b. Memperhatikan unsur-unsur aset kota, yaitu, manusia, warga yang terorganisasikan, lingkungan terbangun dan kekhasan serta kehidupan budayanya, kreatifitas dan intelektual, karunia sumber daya alam, lingkungan dan kualitas prasarana perkotaan.

c. Memperhatikan kondisi lingkungan dari lokasi pelaksanaan yang diusulkan, termasuk kondisi infrastruktur.

d. Merupakan bagian dari upaya penanggulangan berbagai masalah terkait penataan ruang yang dihadapi masyarakat.

e. Apabila kegiatan/program yang diusulkan membutuhkan lahan, maka peserta harus memastikan bahwa status dan peruntukan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, Rencana Tata Ruang, dan status kepemilikan di BPN.

f. Kegiatan yang diusulkan tidak bertentangan dengan program pemerintah setempat.

g. Hasil sayembara tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

Muatan Proposal

Proposal wajib mencantumkan penjelasan sebagai berikut:

- Tujuan pengajuan proposal

- Manfaat proposal bagi warga dan lingkungan

- Rencana Kerja dan Strategi

- Rencana Anggaran

- Aktor Pelaksana Program

- Produk akhir yang diharapkan

- Keberlanjutan proposal paska pelaksanaan (pemeliharaan, dll)

  1. Proposal harus mencakup Ruang Lingkup Proposal diatas, dengan mengangkat kekhasan prakarsa lestari yang ada di wilayah tersebut yang dapat menjadi nilai tambah.
  2. Pelaksanaan proposal harus dapat diwujudkan dalam rentang waktu minimal 4 bulan maksimal 10 bulan.
  3. Rencana anggaran program yang diajukan berada dalam rentang biaya Rp. 50 juta sampai dengan maksimal Rp. 200 juta, dengan rincian pengeluaran sesuai ketentuan pengeluaran pemerintah.

Format Proposal

  • Ditulis maksimal 10 (sepuluh) halaman (apabilah proposal melebihi batas maksimal untuk jumlah halaman, maka proposal otomatis dianggap gugur), termasuk RAB singkat (RAB rinci akan diminta jika proposal disetujui) menggunakan program Microsoft Word, huruf Arial ukuran 11 point, spasi 1,5 (satu koma lima).
  • Dapat disertai ilustrasi berwarna, dapat berupa foto/karikatur/peta/grafik/skema atau ilustrasi sejenis, minimal 1 (satu) buah

Mekanisme Penjurian

  • Sebelum penjurian, Panitia Sayembara akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan administrasi peserta.
  • Bagi yang tidak lengkap persyaratan dan administrasinya tidak akan diikutsertakan dalam penjurian.

Jadwal

Pengumuman Sayembara

Pengumuman pelaksanaan sayembara akan disampaikan oleh Panitia Sayembara melalui surat kabar nasional, papan pengumuman tempel dan internet melalui website www.penataanruang.net pada tgl 6 September – 20 Oktober 2010.

Pengiriman Proposal Kegiatan

  • Proposal dapat dikirim selama masa pengumuman yaitu mulai tanggal 6 September – 20 Oktober 2010.
  • Proposal dikirimkan ke panitia “Sayembara Prakarsa Masyarakat Dalam Penataan Ruang Untuk Kota Lestari” di alamat email sayembarakotalestari@gmail.com.
  • Proposal hanya diterima dalam bentuk softcopy dan tidak dapat dikirimkan melalui pos atau diantarkan langsung kepada Panitia.

Pengumuman Pemenang

Para pemenang sayembara ini akan diumumkan tanggal 1 November 2010 melalui:

  • Papan Pengumuman Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaaan Umum.
  • Website www.penataanruang.net
  • Disampaikan secara langsung kepada peserta sayembara melalui telepon.

Keterangan Diskualifikasi

Proposal sayembara dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan didiskualifikasi apabila mengandung salah satu butir berikut ini:

  • Pemasukan proposal kegiatan dilakukan melewati waktu dan tanggal yang telah ditetapkan
  • Dewan Juri menganggap proposal kegiatan yang diterima secara prinsip atau substansial tidak memenuhi persyaratan yang diminta
  • Jika proposal terpilih bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan program pemerintah setempat

Tindak Lanjut Proposal Terpilih

  • Bagi proposal terpilih akan difasilitasi pelaksanaannya pada tahun 2011 melalui mekanisme pembiayaan kegiatan Ditjen Penataan Ruang, dengan tetap memperhatikan ketentuan penggunaan APBN
  • Perwakilan dari proposal terpilih wajib mengikuti workshop berkaitan dengan pengelolaan rancangan biaya berdasarkan standar keuangan negara.
  • Pelaksanaan pekerjaan masih memungkinkan perubahan/modifikasi dari hal-hal yang tercantum dalam proposal terpilih, disesuaikan dengan situasi dan hambatan pada saat pelaksanaan.
  • Perubahan/modifikasi akan dibahas dengan memperhatikan ketentuan pemanfaatan dana APBN
Continue Reading...
 

PLPBK Kabupaten Jepara Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template