Senin, 21 Juni 2010

Penerima Program Noto Deso Mulai Sosialisasi

PENERIMA PROGRAM NOTO DESO
MULAI SOSIALISASI


Jepara - Desa dan kelurahan di Jepara yang menjadi penerima proyek Neighborhood Development (ND) yang lebih dikenal dengan "Noto Deso", mulai melakukan sosialisasi. Hal ini dilakukan agar seluruh elemen masyarakat penerima program, mengetahui keberadaan program pengembangan dari P2KP (Program Pengentasan Kemiskinan Perkotaan) dan PLP-BK (Penataan Lingkungan Berbasis Komunitas).

Acara yang berlangsung sederhana ini dibuka Wakil Bupati Jepara H. Ahmad Marzuki yang dirangkai dengan kegiatan jalan sehat melibatkan seluruh warga masyarakat dan pejabat dinas instansi terkait. Minggu pagi (20/6).

"Kegiatan ini merupakan upaya menciptakan keterbukaan dalam mengelola dana dengan demikian diharapkan benar-benar bermuara pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," kata Wabup H. Ahmad Marzuki.

Lebih lanjut Wabup mengatakan Program ND merupakan pengembangan dari P2KP (Program Pengentasan Kemiskinan di Perkotaan) dan PLP-BK (Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas) yang bertujuan mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dengan lingkungan hunian yang sehat, tertib, selaras, produktif, berjati diri, dan berkelanjutan. Di Jepara, program ND menjangkau delapan desa/kelurahan masing-masing sebesar Rp. 1 milyar. Selain Demaan, penerima dana adalah Suwawal, Suwawal Timur dan Plajan (Pakisaji), Karanggondang (Mlonggo), Banyuputih dan Batukali (Kalinyamatan), serta Petekeyan (Tahunan).

Dana ND akan ditransfer langsung dari pemerintah ke Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) desa penerima. Transfer dijadwalkan setelah penerima melakukan seluruh tahap pendahuluan. Di seluruh desa/kelurahan penerima, sosialisasi akan dilanjutkan dengan tahap perencanaan, tahap pemasaran, dan pelaksanaan pembangunan, sebelum BLM (Bantuan Langsung Masyarakat).

BLM-1 dialokasikan untuk membiayai kegiatan menyusun Rencana Pembangunan Penataan Lingkungan Pemukiman (RPLP), Rencana Tindak Penataan Lingkungan (RTPLP) kawasan priotritas dan aturan bangunan (AB) yang disepakati. BLM-2 dialokasikan untuk desiminasi/pemasaran kawasan prioritas sesuai dengan rencana penataan kembali ke berbagai pihak terkait dalam rangka menggalang sumber dana dan sumber daya yang dibutuhkan.

Termasuk dalam BLM-2 adalah untuk membiayai pembangunan fisik skala kecil sebagai praktek manajemen pembangunan oleh masyarakat. BLM-3 dan BLM-4, dialokasikan untuk membiayai sebagian pembangunan fisik sebagai media belajar.

Sosialisasi yang sama telah dilakukan di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo minggu sebelumnya. Dalam kesempatan ini Wabup mengatakan dana ND merupakan dana stimulan untuk belajar praktek melaksanakan pembangunan lingkungan permukiman, sehingga masih diperlukan upaya lain untuk menggalang dana. **(Kontributor Jepara – M. Safrudin).
sumber: www.jatengprov.go.id

3 komentar:

Sekolah Rakyat on 3 Juli 2010 pukul 17.11 mengatakan...

kalau sudah kadhung semrawut, pemukiman bisa sangat sulit ditata... great program!

Aneh Indah on 1 September 2010 pukul 08.56 mengatakan...

semoga bisa benar-benar terlaksana

Anonim mengatakan...

SMG BISA TERLAKSANA,,, TANPA ADA PIHAK YANG DIRUGIKAN,,KARNA BIASANYA ADA SBAGIAN PIHAK YANG TERKENA JALUR PENATAAN TERSASAK,,, HARAP SEMUA PENGURUS PERHATIKAN HAL TERSEBUT,,,COBA CEK ORANG2 YANG TERSASAK

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar maupun masukan untuk artikel ini

 

PLPBK Kabupaten Jepara Copyright © 2009 WoodMag is Designed by Ipietoon for Free Blogger Template