Senin, 25 Juli 2011
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Rekruitmen TA Pendamping Pemasaran
Jumat, 08 Juli 2011
Lowongan Tenaga Ahli Pendamping Pemasaran

Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLP-BK) Kabupaten Jepara membutuhkan 8 Tenaga Pendamping Pemasaran untuk mendampingi masyarakat di 8 desa penerima PLP-BK dengan gaji Rp. 25 juta selama 6 bulan.
Persyaratan:
A. Lembaga
- Konsultan/LSM/Perguruan Tinggi yang memiliki kompetensi di bidang pemasaran kawasan
- Pernah menangani kegiatan pemasaran kawasan minimal > 2 tahun
- Pernah menangani kegiatan pemberdayaan masyarakat minimal > 1
- Memiliki tenaga ahli yang berkompeten di bidang ilmu komunikasi, penataan lingkungan, pengembangan ekonomi lokal dan pemasaran
- Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan usahanya
- Memiliki koneksi dan data base lembaga mitra dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, CSR dan kegiatan sejenis lainnya
- Bersedia menempatkan salah seorang personilnya untuk di tempatkan di lokasi proyek
B. Personal
a. Sarjana (S1/S2) semua jurusan, telah lulus minimal > 3 Tahun (untuk S1)
b. Merupakan anggota (bagian) dari lembaga yang berkompeten di bidang pemasaran
c. Berpengalaman minimal > 2 tahun dalam kegiatan pemasaran (diutamakan pemasaran kawasan)
d. Berbengalaman minimal > 1 tahun dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat
e. Memiliki pengalaman organisasi (dibuktkan dengan sertifikat/Surat keterangan)
f. Memiliki koneksi dan data base lembaga mitra dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat, CSR dan kegiatan sejenis lainnya
g. Memiliki komitmen dan kemampuan berkoordinasi
h. Memiliki kreatifitas dan inovasi dibidang pemasaran khususnya terkait dengan pengembangan permukiman
i. Bersedia ditempatkan dan bertugas dilokasi proyek (Kelurahan/Desa)
Untuk mendampingi :
1. Kelurahan Demaan Kecamatan Jepara
2. Desa Petekeyan Kecamatan Tahunan
3. Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo
4. Desa Suwawal Kecamatan Mlonggo
5. Desa Suwawal Timur Kecamatan Pakis Aji
6. Desa Plajan Kecamatan Pakis Aji
7. Desa Banyuputih Kecamatan Kalinyamatan
8. Desa Batukali Kecamatan Kalinyamatan
Download KAK disini
Lamaran ditujukan kepada:
"Tim Seleksi TAP PLPBK Kabupaten Jepara"
dengan alamat:
Korkab PNPM MP Kabupaten Jepara
Jl AR Hakim 61 Jepara 59417 telp (0291) 597911
email: ndjepara@gmail.com
Perhatian :
1. Berkas Lamaran harus sudah diterima oleh Tim Seleksi TAP PLPBK
Kab. Jepara paling lambat tanggal 23 Juli 2011 (cap pos)
2. Dalam surat lamaran harus dicantumkan pilihan lokasi dampingan
3. Cantumkan alamat dan no HP secara jelas
4. Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan dihubungi kemudian
oleh Tim Seleksi TAP untuk mengikuti seleksi selanjutnya.
4. Berkas lamaran dapat dikirimkan lewat pos atau dapat diantar langsung ke alamat di atas.
5. Keputusan Tim Seleksi TAP dalam perekrutan ini tidak bisa diganggu gugat.
Terima Kasih
ttd
Tim Seleksi TAP PLPBK Kabupaten Jepara
Senin, 28 Februari 2011
Pelatihan Pembukuan Sekretariat BKM Lokasi PLPBK
Selasa, 01 Februari 2011
Uji Publik RPLP Desa Suwawal Timur
Di dalam kegiatan uji publik RPLP ini, dipaparkan Rencana Penataan Lingkungan Permukiman Desa Suwawal Timur yang terdiri dari rencana penyediaan sarana prasarana dasar serta rencana pengembangan desa sesuai dengan visi-misi desa yang telah disepakati oleh seluruh masyarakat. Setelah pemaparan RPLP yang dilakukan oleh anggota TIPP, Bapak Eko Suprijono, dilanjutkan dengan penyampaian masukan-masukan oleh Tim Teknis sebagai
Semoga dengan pelaksanaan Uji Publik RPLP ini, produk perencanaan yang merupakan kerja keras TIPP bersama masyarakat Desa Suwawal Timur bisa diaplikasikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan. Selain itu, dukungan pemerintah daerah juga diperlukan terutama dalam pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
(Eka MC-Askot Urban Planner Kabupaten Jepara)
Kamis, 13 Januari 2011
Konsep Pngembangan Kawasan Prioritas Ds Petekeyan (Bag II)
(Kawasan Bantaran Sungai dan sekitar Jembatan)
dan Segmen III (Area Taman Baca dan Sanitasi Sehat)
Desa Petekeyan
Konsep Perancangan
Segmen II diarahkan untuk mewadahi fungsi pendukung meneruskan konsep jalan utama (poros desa) sebagai kawasan trek wisata ukir dan ruang publik serta area hijau yang menjadi salah satu kawasan lindung di Desa Petekeyan. Pada segmen ini, masih terdapat beberapa pengrajin ukir dan mebel yang dapat menjadi tujuan wisata. Selain itu, segmen II juga dikonsepkan sebagai kawasan permukiman.
Area Kawasan Lindung sebagai Ruang Publik dan RTH (Bantaran Sungai)
Area lindung ini berada di bantaran sungai. Arahan untuk pengembangan kawasan ini
diperuntukkan sebagai ruang publik yang menampung kegiatan sosial masyarakat. Perancangan kawasan ini akan menjadikan area ini sebagai kawasan bantaran sungai dan taman di sekitar sungai. Kawasan ini akan menjadi salah satu daya tarik wisatawan yang ingin merasakan suasana pedesaan.
Area Permukiman
Fungsi kawasan permukiman yang memperhatikan dan menggunakan elemen khas kawasan (budaya lokal) untuk memperkuat karakter kawasan sebagai kawasan permukiman yang tumbuh secara organis dan masih dipengaruhi nilai-nilai budaya lampau. Area permukiman ini bercampur dengan home industri yang berada di sepanjang jalan poros desa.
Peruntukan Lahan
Rencana peruntukan lahan pada segmen II antara lain:
1. Kawasan campuran
Kawasan campuran yang ada pada segmen II ini tidak berbeda dengan segmen I yaitu campuran hunian, home industri dan pemasaran. Kawasan ini berada di beberapa lahan di koridor jalan poros desa.
2. Area RTH dan ruang Publik
Area RTH dan ruang publik direncanakan berada i bantaran sungai yang juga merupakan kawasan lindung.
3. Permukiman
Pada segmen II peruntukan lahan sebagai kawasan permukiman terletak menyebar di beberapa kawasan
Tata Hijau
Selain diletakkan di samping pedestrian sebagai peneduh, tata hijau juga diletakkan di sepanjang bantaran sungai yang merupakan peruntukan lahan RTH dan ruang publik. Fungsi tata hijau ini selain sebagai peneduh juga sebagai peredam kebisingan dari aktivitas home industri yang ada sehingga menjadikan kawasan bantaran sungai sedikit terbebas dari suara bising .
Selain pada kawasan bantaran sungai, tata hijau pada pekarangan rumah yang berfungsi sebagai area hijau hunian, area resapan, penyimpan air tanah, dan juga memberikan nilai ekonomis dan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dengan udara yang dihasilkan.
Street Furniture
- Pedestrian
Pedestrian untuk jalan poros desa memiliki konsep yang sama dengan konsep pada segmen I (meneruskan konsep segmen I). Sedangkan pedestrian pada jalur hijau bantaran sungai dirancang dengan konstruksi perpaduan paving dan rumput, sehingga tetap mempertahankan fungsinya sebagai area resapan.
- Rest Area
Berupa tempat duduk yang berfungsi sebagai tempat istirahat yang diletakkan di pinggir sungai (bantaran sungai). Selain sebagai tempat istirahat, tempat duduk ini juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana untuk mendukung kegiatan memancing.
- Lampu penerang jalan
Sebagai elemen yang melengkapi kawasan. Untuk memberi penerangan bagi pengguna jalan dan pengunjung bantaran sungai.
Konsep Perencanaan dan Pengembangan Segmen II
Area Taman Baca dan Sanitasi Sehat
Konsep Perancangan
Segmen III diarahkan sebagai kawasan pendukung wisata utama (wisata perjalanan ukir), yaitu sebagai ruang publik dan permukiman. Kawasan ini akan mencerminkan kehidupan masyarakat di kawasan prioritas. Selain itu, kawasan ini juga meneruskan konsep utama jalan poros desa yang ada di segmen I, karena jalan poros desa dari segmen I hingga segmen III saling terkait.
Area Ruang Publik Sebagai Kawasan Taman Baca dan Sanitasi Sehat.
Area ini berada pada lahan milik desa yang dinamakan kawasan sendang. Arahan konsep pengembangan ini kawasan ini adalah dengan penyediaan bangunan dua lantai dengan fungsi masing-masing lantai yang berbeda. Lantai satu diperuntukkan dan didesain untuk fungsi sanitasi sehat, sedangkan untuk lantai dua didesain dan diperuntukkan sebagai fungsi rumah baca.
Selain bangunan, kawasan ini juga dilenbgkapi dengan area hijau yang berupa taman kota dengan dilengkapi sarana tempat duduk berupa gazebo dan bangku. Untuk mendukung fungsinya sebagai ruang publik sekaligus menarik masyarakat untuk datang, maka kawasan ini juga dilengkapi dengan fasilitas hot spot area sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai salah satu sarana belajar.
Peruntukan Lahan
Peruntukan lahan untuk segmen III ini adalah sebagai:
1. Area ruang publik
Area ruang publik berada di lahan milik desa yaitu kawasan sedang yang juga terletak di bantaran sungai.
2. Area permukiman
Area permukiman tersebar di sepanjang jalan poros desa pada segmen III
Tata Hijau
Tata hijau diletakkan pada kawasan publik yang dirancang sebagai taman kota pada area taman baca. Fungsi tata hijau pada kawasan ini selain sebagai peneduh juga difungsikan untuk memperindah kawasan, jadi tata hijau yang ada tidak hanya berupa pohon tetapi juga tanaman hias. Selain itu, tata hijau diletakkan disepanjang pedestrian dengan jarak tertentu sebagai peneduh.
Tata hijau juga direncanakan dengan pemanfaatan pekarangan, selain sebagai area hijau yang menjaga paru-paru kawasan juga diharapkan dapat sebagai salah satu aspek yang dapat memberikan nilai ekonomis bagi pemiliknya.Penataan ini ditunjang dengan jalan lingkungan yang merupakan infrastruktur penting antar hunian. Adanya taman yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau di tengah-tengah permukiman merupakan wadah bagi masyarakat untuk santai, berinteraksi, berbagi informasi, dan memperkuat hubungan sosial kemasyarakatan antar warga.
Street Furniture
- Rest Area
Rest area dalam kawasan ini berupa tempat duduk dan gazebo. Fungsinya adalah sebagai tempat bersantai dan tempat duduk pengunjung.
- Tempat sampah
Ditempatkan pada titik-titik yang strategis dengan pemisahan fungsi organik dan anorganik yang dibuat dengan material alami (kayu/bambu) untuk mengarahkan perilaku pengguna jalan dan untuk terjaganya kebersihan lingkungan.
- Signage
Berupa elemen penunjuk jalan dan pengarah kawasan yang dapat memperjelas identitas kawasan. Penunjuk ini digunakan sebagai penunjuk arah bagi pengguna dan pengunjung menuju kawasan taman baca.
- Lampu penerang jalan
Sebagai elemen yang melengkapi kawasan. Untuk memberi penerangan bagi pengguna jalan dan pengunjung taman baca. Selain itu, lampu penerang dalam kawasan taman baca juga difungsikan untuk mempercantik kawasan.
Sumber: www.ndpetekeyan.com
Konsep Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Prioritas Desa Petekeyan (Bagian I)
Desa Petekeyan
(Area Gerbang Kawasan dan Taman Baca)
Konsep Perancangan
Segmen I diarahkan untuk mewadahi fungsi utama sebagai area penerima, jalur sirkulasi utama, ruang publik, area hijau yang menjadi wajah atau muka kawasan desa petekeyan yang memudahkan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat setempat atau pengunjung. Selain itu, pada segmen I juga mewadahi fungsi pendukung pendidikan sebagai area taman baca yang bertempat di sekolsh RA.
Area Penerima (Gerbang Masuk Kawasan)
Area penerima berupa gerbang masuk kawasan. Penataan gerbang
kawasan dan jalan utama (poros) desa merupakan upaya memperkuat karakter kawasan dan memperjelas arah perjalanan dalam kawasan. Kawasan ini menjadi sarana infrastruktur paling penting dalam kawasan yang dapat menjadi generator yang dapat memacu pertumbuhan dan perkembangan kawasan di sekitarnya. Karakter gerbang kawasan yang kuat menjadi daya tarik tersendiri untuk dan ketika memasuki kawasan Desa Petekeyan. Keberadaan gerbang kawasan merupakan suatu penandan kawasan dan memberikan kemudahan arah kepada orang yang datang ketika memasuki kawasan. Adanya gerbang kawasan dengan karakter yang khas juga diharapkan dapat menarik orang untuk datang, terutama menarik pengunjung wisata desa yang diusung menjadi tujuan utama Desa Petekeyan.
Penataan Jalan Poros Desa
Penataan jalan akan memberikan kenyamanan bagi penggunanya. Penyediaan sarana jalan yang lengkap membuat orang betah untuk menggunakan jalan sebagai sarana transportasi juga sebagai fasilitas publik untuk interaksi yang dapat merangsang tumbuhnya aktivitas atau kegiatan yang lainnya.
Penataan jalan poros desa diarahkan pada penataan yang mendukung konsep perjalanan wisata ukir. Koridor jalan poros desa dilengkapi dengan jakur pedestrian ways yang memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. Dengan penataan gerbang kawasan dan jejalur yang dilengkapi sarana yang lengkap memberikan kenyamanan dan kemungkinan kawasan untuk berkembang dengan lebih cepat. Hal ini tentunya juga akan memberikan kemudahan bagi investasi dalam kawasan yang saling bersinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakatnya.
Area Taman Baca RA
Area taman baca berada di kawasan sekolah RA. Konsep penataan area taman baca RA adalah untuk mendukung fungsi pendidikan yang ada pada kawasan tersebut, selain itu juga digunakan sebagai sarana hiburan bagi masyarakat disekitarnya. Area tamana baca ini menempati lahan yang merupakan lahan milik yayasan setempat yang memang diperuntukkan sebagai sarana pendidikan.
Arahan konsep pengembangan adalah dengan menyediakan bangunan taman baca yang menyediakan berbagai macam bahan bacaan untuk segala umur. Area ini juga dilengkapi dengan sarana pendukung lainnya seperti taman hijau, tempat duduk serta disediakan pula mading yang menampilkan informasi-informasi yang berguna bagi masyarakat.
Peruntukan Lahan
Rencana peruntukan lahan pada segmen I antara lain:
1. Area penerima
Area penerima berada di sebelah utara segmen I
2. Kawasan campuran
Kawasan ini berada di sekitar jalan poros desa. kawasan campuran ini merupakan campuran antara aktivitas hunian, home industri dan showroom. Kawasan ini akan menjadi tujuan utama pengunjung dan investor yang dapat membantu pengembangan kawasan, karena kawasan ini selain memamerkan hasil kerajinan ukir dan mebel juga menampilkan proses pembuatannya.
3. Infrastruktur dengan skala pelayanan tingkat desa (jalan poros desa)
Jalan poros desa selain sebagai jalan utama penghubung antar lingkungan juga sebagai jalur wisata ukir.
4. Area taman baca RA
Area ini merupakan area publik yang juga merupakan sarana pendukung pendidikan yang telah ada saat ini.
Tata Hijau
Tata hijau diletakkan di samping pedestrian sebagai peneduh sekaligus pengarah. Selain itu juga sebagai elemen untuk mempertahankan paru-paru kawasan sehingga dapat meningkatkan kualitas lingkungan.
Street Furniture
- Pedestrian
Diletakkan di sisi kanan dan kiri jalan dengan ketinggian yang berbeda dengan jalur kendaraan. Pembedaan material dan lebar yang manusiawi diharapkan lebih memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki. Pedestrian menggunakan material paving dan kerikil yang peletakkannya diatur sergantian sehingga selain sebagai jalur pejalan kaki juga dapat memberikan nilai tambah sebagai jalur refleksi.
- Rest Area
Berupa tempat duduk yang berfungsi sebagai tempat istirahat ketika pejalan kaki telah menempuh ± 500 m perjalanan. Tempat duduk dibuat dengan material alami, yaitu kayu dengan memanfaatkan limbah industri mebel dari masayarakat sekitar.
- Tempat sampah
Ditempatkan pada titik-titik yang strategis dengan pemisahan fungsi organik dan anorganik yang dibuat dengan material alami (kayu/bambu) untuk mengarahkan perilaku pengguna jalan dan untuk terjaganya kebersihan lingkungan
- Signage
Berupa elemen penunjuk jalan dan pengarah kawasan yang dapat memperjelas identitas kawasan. Elemen ini disesuaikan dengan kondisi kawasan yang diharapkan dapat memperkuat karakter kawasan lokal.
- Lampu penerang jalan
Sebagai elemen yang melengkapi kawasan. Untuk memberi penerangan bagi pengguna jalan utamanya pada malam hari.
Public Space
Ruang publik pada kawasan ini selain jalan dan pedestrian adalah area taman baca. Dilengkapi dengan bangunan taman baca dan taman, area ini juga merupakan sarana hiburan bagi masyarakat disekitarnya.
(Bersambung)
www.ndpetekeyan.com
Sabtu, 02 Oktober 2010
Sayembara Prakarsa Kota Lestari 2010
Untuk Kota Lestari 2010
Tata ruang sebagai instrumen spasial dalam pembangunan kota,
merupakan alat yang tepat untuk mengkoordinasikan pembangunan perkotaan secara berkelanjutan untuk mewujudkan kota lestari. Mengembangkan kota lestari sendiri berarti pemba-ngunan manusia kota yang berinisiatif dan bekerja sama dalam melakukan perubahan dan gerakan bersama. Sementara dalam kehidupan masyarakat, telah muncul dan tumbuh prakarsa maupun gagasan dalam berbagai bidang termasuk penataan ruang, yang memerlukan dorongan dan penemanan untuk lepas landas.
Kota Lestari adalah kota yang dibangun dengan menjaga dan memupuk aset-aset kota-wilayah, dan memperhatikan unsur sebagai berikut:
1. Aset manusia dan warga yang terorganisasi
2. Lingkungan terbangun
3. Keunikan dan kehidupan budaya
4. Kreatifitas dan Intelektual
5. Karunia sumber daya alam
6. Lingkungan dan Kualitas Sarana Perkotaan
7. Mampu melakukan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim
Tujuan Sayembara
1. Mendorong Insiatif dan Prakarsa Masyarakat Perkotaan
2. Mengembangan berbagai konsep perwujudan Kota Lestari
3. Mengembangkan jaringan kerja sama kreatif antara Departemen Pekerjaan Umum (Ditjen Penataan Ruang) dengan stakeholder perkotaan
4. Menciptakan mekanisme dan reformasi birokrasi dalam pelaksanaan kegiatan penataan ruang yang mengakomodasi inisiatif masyarakat secara kesinambungan
5. Menciptakan dan mensosialisasikan pemahaman dan kepedulian masyarakat perkotaan tentang penataan ruang
6. Membangun forum pembelajaran tentang perwujudan kota lestari bagi masyarakat dan pemerintah
7. Merintis jalur dialog antara masyarakat perkotaan dan pemangku kepentingan
8. Memperoleh solusi baru dan alternatif dalam memecahkan masalah tata ruang
Ruang Lingkup Sayembara
1. Merupakan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang: pembinaan, perencanaan tata ruang & pemanfaatan ruang berdasarkan aset kota lestari & pengendaliannya.
2. Memperhatikan unsur-unsur aset kota lestari
3. Memperhatikan kondisi lingkungan & lokasi pelaksanaan usulan peserta termasuk kondisi infrastruktur
4. Bagian dari upaya penanggulangan berbagai masalah terkait penataan ruang yang dihadapi masyarakat.
Persyaratan Administratif
Peserta
- Individu atau kelompok
- Warga Negara Indonesia (WNI), berusia antara 25 tahun sampai 55 tahun
- Merupakan warga kota sesuai lokasi usulan kegiatan
Persyaratan Teknis
Ruang Lingkup Proposal
Sayembara ini berskala nasional, sebagai salah satu langkah untuk mendorong inisiatif dan prakarsa masyarakat dalam mewujudkan kota lestari di Indonesia. Pelaksanaan sayembara ini:
a. Merupakan bagian dari penyelenggaraan penataan ruang (pembinaan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang), dalam rangka mendukung perwujudan kota lestari.
b. Memperhatikan unsur-unsur aset kota, yaitu, manusia, warga yang terorganisasikan, lingkungan terbangun dan kekhasan serta kehidupan budayanya, kreatifitas dan intelektual, karunia sumber daya alam, lingkungan dan kualitas prasarana perkotaan.
c. Memperhatikan kondisi lingkungan dari lokasi pelaksanaan yang diusulkan, termasuk kondisi infrastruktur.
d. Merupakan bagian dari upaya penanggulangan berbagai masalah terkait penataan ruang yang dihadapi masyarakat.
e. Apabila kegiatan/program yang diusulkan membutuhkan lahan, maka peserta harus memastikan bahwa status dan peruntukan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, Rencana Tata Ruang, dan status kepemilikan di BPN.
f. Kegiatan yang diusulkan tidak bertentangan dengan program pemerintah setempat.
g. Hasil sayembara tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
Muatan Proposal
Proposal wajib mencantumkan penjelasan sebagai berikut:
- Tujuan pengajuan proposal
- Manfaat proposal bagi warga dan lingkungan
- Rencana Kerja dan Strategi
- Rencana Anggaran
- Aktor Pelaksana Program
- Produk akhir yang diharapkan
- Keberlanjutan proposal paska pelaksanaan (pemeliharaan, dll)
- Proposal harus mencakup Ruang Lingkup Proposal diatas, dengan mengangkat kekhasan prakarsa lestari yang ada di wilayah tersebut yang dapat menjadi nilai tambah.
- Pelaksanaan proposal harus dapat diwujudkan dalam rentang waktu minimal 4 bulan maksimal 10 bulan.
- Rencana anggaran program yang diajukan berada dalam rentang biaya Rp. 50 juta sampai dengan maksimal Rp. 200 juta, dengan rincian pengeluaran sesuai ketentuan pengeluaran pemerintah.
Format Proposal
- Ditulis maksimal 10 (sepuluh) halaman (apabilah proposal melebihi batas maksimal untuk jumlah halaman, maka proposal otomatis dianggap gugur), termasuk RAB singkat (RAB rinci akan diminta jika proposal disetujui) menggunakan program Microsoft Word, huruf Arial ukuran 11 point, spasi 1,5 (satu koma lima).
- Dapat disertai ilustrasi berwarna, dapat berupa foto/karikatur/peta/grafik/skema atau ilustrasi sejenis, minimal 1 (satu) buah
Mekanisme Penjurian
- Sebelum penjurian, Panitia Sayembara akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan administrasi peserta.
- Bagi yang tidak lengkap persyaratan dan administrasinya tidak akan diikutsertakan dalam penjurian.
Jadwal
Pengumuman Sayembara
Pengumuman pelaksanaan sayembara akan disampaikan oleh Panitia Sayembara melalui surat kabar nasional, papan pengumuman tempel dan internet melalui website www.penataanruang.net pada tgl 6 September – 20 Oktober 2010.
Pengiriman Proposal Kegiatan
- Proposal dapat dikirim selama masa pengumuman yaitu mulai tanggal 6 September – 20 Oktober 2010.
- Proposal dikirimkan ke panitia “Sayembara Prakarsa Masyarakat Dalam Penataan Ruang Untuk Kota Lestari” di alamat email sayembarakotalestari@gmail.com.
- Proposal hanya diterima dalam bentuk softcopy dan tidak dapat dikirimkan melalui pos atau diantarkan langsung kepada Panitia.
Pengumuman Pemenang
Para pemenang sayembara ini akan diumumkan tanggal 1 November 2010 melalui:
- Papan Pengumuman Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaaan Umum.
- Website www.penataanruang.net
- Disampaikan secara langsung kepada peserta sayembara melalui telepon.
Keterangan Diskualifikasi
Proposal sayembara dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan didiskualifikasi apabila mengandung salah satu butir berikut ini:
- Pemasukan proposal kegiatan dilakukan melewati waktu dan tanggal yang telah ditetapkan
- Dewan Juri menganggap proposal kegiatan yang diterima secara prinsip atau substansial tidak memenuhi persyaratan yang diminta
- Jika proposal terpilih bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan program pemerintah setempat
Tindak Lanjut Proposal Terpilih
- Bagi proposal terpilih akan difasilitasi pelaksanaannya pada tahun 2011 melalui mekanisme pembiayaan kegiatan Ditjen Penataan Ruang, dengan tetap memperhatikan ketentuan penggunaan APBN
- Perwakilan dari proposal terpilih wajib mengikuti workshop berkaitan dengan pengelolaan rancangan biaya berdasarkan standar keuangan negara.
- Pelaksanaan pekerjaan masih memungkinkan perubahan/modifikasi dari hal-hal yang tercantum dalam proposal terpilih, disesuaikan dengan situasi dan hambatan pada saat pelaksanaan.
- Perubahan/modifikasi akan dibahas dengan memperhatikan ketentuan pemanfaatan dana APBN



