Senin, 18 Maret 2013
Sabtu, 16 Maret 2013
Prie GS di Peresmian Jalan SEMBADA UKIR
‘’Mas Prie GS akan memberikan motivasi tentang indahnya merajut kebersamaan,’’ ujar ketua panitia Subekhan SAg didampingi Humas Mustain SPdI, Jumat.
Peresmian oleh Wakil Bupati Dr Subroto akan dihadiri tiga ratus undangan, antara lain SKPD terkait, Muspika Tahunan, petinggi dan BKM se-Kecamatan Tahunan, serta tokoh masyarakat.
Subekhan mengemukakan, kegiatan akan diawali Sabtu malam ini dengan tasyakuran yang diikuti Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Lego Lilo dan sejumlah kelompok swadaya masyarakat (KSM).
Minggu pukul 06.00 berlangsung sepeda sehat menyusuri jalan-jalan di Petekeyan yang akan diikuti 3.000 peserta. Setelah jalan sehat, dilanjutkan peresmian.
Ketua BKM Lego Lilo Desa Petekeyan Drs Nur Khandir mengemukakan, Jalan Kampung Sembada Ukir berupa paving sepanjang 1.045 meter lebar 6 meter yang membujur dari sisi utara ke selatan menuju sentra mebel ukir Petekeyan.
Nur Khandir mengemukakan, nama jalan itu merupakan akronim dari Sehat Elok Mandiri Berbudaya Aman Dedikasi Agamais Unik Kreatif Inovatif Ramah (SEMBADA UKIR) yang merupakan penggambaran profil Desa Petekeyan mendatang.
Pembangunan jalan paving senilai Rp 700 juta dari Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK), ini mendapat dana Pemerintah Pusat pada 2010. Pembangunan itu berlangsung secara swadaya dari masyarakat dengan arah tim pendamping.
‘’Peresmian TBM Nafa 2 merupakan kelanjutan dari TBM Nafa 1 yang menyatu dengan TPQ Nafa 3,’’ ujar Nur Khandir, yang juga Kepala MTs-MA Nafa Petekeyan. (kar-57,88) (/)
Minggu, 24 Februari 2013
Pelatihan Pembuatan Abon Ikan Desa Karanggondang
Minggu, 23 September 2012
Tahun 2012, PLPBK Tambah 237 Kelurahan
Sumber: http://ciptakarya.pu.go.id
Sabtu, 02 Oktober 2010
Sayembara Prakarsa Kota Lestari 2010
Untuk Kota Lestari 2010
Tata ruang sebagai instrumen spasial dalam pembangunan kota, merupakan alat yang tepat untuk mengkoordinasikan pembangunan perkotaan secara berkelanjutan untuk mewujudkan kota lestari. Mengembangkan kota lestari sendiri berarti pemba-ngunan manusia kota yang berinisiatif dan bekerja sama dalam melakukan perubahan dan gerakan bersama. Sementara dalam kehidupan masyarakat, telah muncul dan tumbuh prakarsa maupun gagasan dalam berbagai bidang termasuk penataan ruang, yang memerlukan dorongan dan penemanan untuk lepas landas.
Kota Lestari adalah kota yang dibangun dengan menjaga dan memupuk aset-aset kota-wilayah, dan memperhatikan unsur sebagai berikut:
1. Aset manusia dan warga yang terorganisasi
2. Lingkungan terbangun
3. Keunikan dan kehidupan budaya
4. Kreatifitas dan Intelektual
5. Karunia sumber daya alam
6. Lingkungan dan Kualitas Sarana Perkotaan
7. Mampu melakukan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim
Tujuan Sayembara
1. Mendorong Insiatif dan Prakarsa Masyarakat Perkotaan
2. Mengembangan berbagai konsep perwujudan Kota Lestari
3. Mengembangkan jaringan kerja sama kreatif antara Departemen Pekerjaan Umum (Ditjen Penataan Ruang) dengan stakeholder perkotaan
4. Menciptakan mekanisme dan reformasi birokrasi dalam pelaksanaan kegiatan penataan ruang yang mengakomodasi inisiatif masyarakat secara kesinambungan
5. Menciptakan dan mensosialisasikan pemahaman dan kepedulian masyarakat perkotaan tentang penataan ruang
6. Membangun forum pembelajaran tentang perwujudan kota lestari bagi masyarakat dan pemerintah
7. Merintis jalur dialog antara masyarakat perkotaan dan pemangku kepentingan
8. Memperoleh solusi baru dan alternatif dalam memecahkan masalah tata ruang
Ruang Lingkup Sayembara
1. Merupakan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang: pembinaan, perencanaan tata ruang & pemanfaatan ruang berdasarkan aset kota lestari & pengendaliannya.
2. Memperhatikan unsur-unsur aset kota lestari
3. Memperhatikan kondisi lingkungan & lokasi pelaksanaan usulan peserta termasuk kondisi infrastruktur
4. Bagian dari upaya penanggulangan berbagai masalah terkait penataan ruang yang dihadapi masyarakat.
Persyaratan Administratif
Peserta
- Individu atau kelompok
- Warga Negara Indonesia (WNI), berusia antara 25 tahun sampai 55 tahun
- Merupakan warga kota sesuai lokasi usulan kegiatan
Persyaratan Teknis
Ruang Lingkup Proposal
Sayembara ini berskala nasional, sebagai salah satu langkah untuk mendorong inisiatif dan prakarsa masyarakat dalam mewujudkan kota lestari di Indonesia. Pelaksanaan sayembara ini:
a. Merupakan bagian dari penyelenggaraan penataan ruang (pembinaan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang), dalam rangka mendukung perwujudan kota lestari.
b. Memperhatikan unsur-unsur aset kota, yaitu, manusia, warga yang terorganisasikan, lingkungan terbangun dan kekhasan serta kehidupan budayanya, kreatifitas dan intelektual, karunia sumber daya alam, lingkungan dan kualitas prasarana perkotaan.
c. Memperhatikan kondisi lingkungan dari lokasi pelaksanaan yang diusulkan, termasuk kondisi infrastruktur.
d. Merupakan bagian dari upaya penanggulangan berbagai masalah terkait penataan ruang yang dihadapi masyarakat.
e. Apabila kegiatan/program yang diusulkan membutuhkan lahan, maka peserta harus memastikan bahwa status dan peruntukan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan, Rencana Tata Ruang, dan status kepemilikan di BPN.
f. Kegiatan yang diusulkan tidak bertentangan dengan program pemerintah setempat.
g. Hasil sayembara tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.
Muatan Proposal
Proposal wajib mencantumkan penjelasan sebagai berikut:
- Tujuan pengajuan proposal
- Manfaat proposal bagi warga dan lingkungan
- Rencana Kerja dan Strategi
- Rencana Anggaran
- Aktor Pelaksana Program
- Produk akhir yang diharapkan
- Keberlanjutan proposal paska pelaksanaan (pemeliharaan, dll)
- Proposal harus mencakup Ruang Lingkup Proposal diatas, dengan mengangkat kekhasan prakarsa lestari yang ada di wilayah tersebut yang dapat menjadi nilai tambah.
- Pelaksanaan proposal harus dapat diwujudkan dalam rentang waktu minimal 4 bulan maksimal 10 bulan.
- Rencana anggaran program yang diajukan berada dalam rentang biaya Rp. 50 juta sampai dengan maksimal Rp. 200 juta, dengan rincian pengeluaran sesuai ketentuan pengeluaran pemerintah.
Format Proposal
- Ditulis maksimal 10 (sepuluh) halaman (apabilah proposal melebihi batas maksimal untuk jumlah halaman, maka proposal otomatis dianggap gugur), termasuk RAB singkat (RAB rinci akan diminta jika proposal disetujui) menggunakan program Microsoft Word, huruf Arial ukuran 11 point, spasi 1,5 (satu koma lima).
- Dapat disertai ilustrasi berwarna, dapat berupa foto/karikatur/peta/grafik/skema atau ilustrasi sejenis, minimal 1 (satu) buah
Mekanisme Penjurian
- Sebelum penjurian, Panitia Sayembara akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan administrasi peserta.
- Bagi yang tidak lengkap persyaratan dan administrasinya tidak akan diikutsertakan dalam penjurian.
Jadwal
Pengumuman Sayembara
Pengumuman pelaksanaan sayembara akan disampaikan oleh Panitia Sayembara melalui surat kabar nasional, papan pengumuman tempel dan internet melalui website www.penataanruang.net pada tgl 6 September – 20 Oktober 2010.
Pengiriman Proposal Kegiatan
- Proposal dapat dikirim selama masa pengumuman yaitu mulai tanggal 6 September – 20 Oktober 2010.
- Proposal dikirimkan ke panitia “Sayembara Prakarsa Masyarakat Dalam Penataan Ruang Untuk Kota Lestari” di alamat email sayembarakotalestari@gmail.com.
- Proposal hanya diterima dalam bentuk softcopy dan tidak dapat dikirimkan melalui pos atau diantarkan langsung kepada Panitia.
Pengumuman Pemenang
Para pemenang sayembara ini akan diumumkan tanggal 1 November 2010 melalui:
- Papan Pengumuman Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaaan Umum.
- Website www.penataanruang.net
- Disampaikan secara langsung kepada peserta sayembara melalui telepon.
Keterangan Diskualifikasi
Proposal sayembara dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat dan didiskualifikasi apabila mengandung salah satu butir berikut ini:
- Pemasukan proposal kegiatan dilakukan melewati waktu dan tanggal yang telah ditetapkan
- Dewan Juri menganggap proposal kegiatan yang diterima secara prinsip atau substansial tidak memenuhi persyaratan yang diminta
- Jika proposal terpilih bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan program pemerintah setempat
Tindak Lanjut Proposal Terpilih
- Bagi proposal terpilih akan difasilitasi pelaksanaannya pada tahun 2011 melalui mekanisme pembiayaan kegiatan Ditjen Penataan Ruang, dengan tetap memperhatikan ketentuan penggunaan APBN
- Perwakilan dari proposal terpilih wajib mengikuti workshop berkaitan dengan pengelolaan rancangan biaya berdasarkan standar keuangan negara.
- Pelaksanaan pekerjaan masih memungkinkan perubahan/modifikasi dari hal-hal yang tercantum dalam proposal terpilih, disesuaikan dengan situasi dan hambatan pada saat pelaksanaan.
- Perubahan/modifikasi akan dibahas dengan memperhatikan ketentuan pemanfaatan dana APBN
Senin, 21 Juni 2010
Penerima Program Noto Deso Mulai Sosialisasi
MULAI SOSIALISASI
Jepara - Desa dan kelurahan di Jepara yang menjadi penerima proyek Neighborhood Development (ND) yang lebih dikenal dengan "Noto Deso", mulai melakukan sosialisasi. Hal ini dilakukan agar seluruh elemen masyarakat penerima program, mengetahui keberadaan program pengembangan dari P2KP (Program Pengentasan Kemiskinan Perkotaan) dan PLP-BK (Penataan Lingkungan Berbasis Komunitas).
Acara yang berlangsung sederhana ini dibuka Wakil Bupati Jepara H. Ahmad Marzuki yang dirangkai dengan kegiatan jalan sehat melibatkan seluruh warga masyarakat dan pejabat dinas instansi terkait. Minggu pagi (20/6).
"Kegiatan ini merupakan upaya menciptakan keterbukaan dalam mengelola dana dengan demikian diharapkan benar-benar bermuara pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," kata Wabup H. Ahmad Marzuki.
Lebih lanjut Wabup mengatakan Program ND merupakan pengembangan dari P2KP (Program Pengentasan Kemiskinan di Perkotaan) dan PLP-BK (Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas) yang bertujuan mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dengan lingkungan hunian yang sehat, tertib, selaras, produktif, berjati diri, dan berkelanjutan. Di Jepara, program ND menjangkau delapan desa/kelurahan masing-masing sebesar Rp. 1 milyar. Selain Demaan, penerima dana adalah Suwawal, Suwawal Timur dan Plajan (Pakisaji), Karanggondang (Mlonggo), Banyuputih dan Batukali (Kalinyamatan), serta Petekeyan (Tahunan).
Dana ND akan ditransfer langsung dari pemerintah ke Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) desa penerima. Transfer dijadwalkan setelah penerima melakukan seluruh tahap pendahuluan. Di seluruh desa/kelurahan penerima, sosialisasi akan dilanjutkan dengan tahap perencanaan, tahap pemasaran, dan pelaksanaan pembangunan, sebelum BLM (Bantuan Langsung Masyarakat).
BLM-1 dialokasikan untuk membiayai kegiatan menyusun Rencana Pembangunan Penataan Lingkungan Pemukiman (RPLP), Rencana Tindak Penataan Lingkungan (RTPLP) kawasan priotritas dan aturan bangunan (AB) yang disepakati. BLM-2 dialokasikan untuk desiminasi/pemasaran kawasan prioritas sesuai dengan rencana penataan kembali ke berbagai pihak terkait dalam rangka menggalang sumber dana dan sumber daya yang dibutuhkan.
Termasuk dalam BLM-2 adalah untuk membiayai pembangunan fisik skala kecil sebagai praktek manajemen pembangunan oleh masyarakat. BLM-3 dan BLM-4, dialokasikan untuk membiayai sebagian pembangunan fisik sebagai media belajar.
Sosialisasi yang sama telah dilakukan di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo minggu sebelumnya. Dalam kesempatan ini Wabup mengatakan dana ND merupakan dana stimulan untuk belajar praktek melaksanakan pembangunan lingkungan permukiman, sehingga masih diperlukan upaya lain untuk menggalang dana. **(Kontributor Jepara – M. Safrudin).
sumber: www.jatengprov.go.id
Senin, 12 April 2010
Rp 42 Miliar untuk Kemasyarakatan
Rp 42 Miliar untuk Kemasyarakatan
- Gubernur Launching PLP-BK
Nominal itu dari bantuan langsung masyarakat (BLM) sebesar Rp 34,4 miliar yang akan disalurkan ke 157 desa di 18 kabupaten/kota dan bantuan kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sebesar Rp 7,6 miliar.
Bibit mengemukakan, bantuan BLM diperoleh dari Kementerian Pekerjaan Umum sedangkan untuk bantuan masyarakat dan Pemkab Jepara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Rp 4,69 miliar dari 12 satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) ditambah Anggaran Pendapatan dan belanja Nasional (APBN)/Dekonsentrasi Rp 2,7 miliar dari lima SKPD.
Selain itu, Gubernur juga menyerahkan bantuan berupa 150 paket sembako, 100 paket seragam sekolah, dan 100 paket tas dan alat tulis sekolah, serta secara simbolis memberikan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jepara untuk dua orang masing-masing Rp 10 juta dari yang disalurkan Rp 28,15 miliar untuk 7.053 orang.
Program lain yang juga diberikan adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) dari Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Jepara secara simbolis diberikan kepada dua orang sebesar Rp 15 juta dari yang disalurkan Rp 1,88 miliar.
"Program yang dicanangkan Pemprov ini sejalan dengan program Bali Ndesa Mbangun Ndesa yang sudah saya canangkan selama ini khususnya untuk pembangunan di Jawa Tengah. Saya yakin, program ini berjalan dengan baik termasuk juga pelaksanaannya," tegas Bibit.
Sumur Bor
Dalam kunjungannya ke Desa Plajan bersama rombongan pencinta Jeep, Gubernur juga meresmikan pembangunan sumur bor Tirto Agung dan Tirto Aji yang berada satu lokasi dengan TK Satu Atap dan SD Negeri 4 Plajan.
Bibit mengemukakan, Jawa Tengah termasuk terbaik se-Indonesia dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dalam hal Usaha Perekonomian Kecil (UPK), salah satunya dengan terbaik dalam permberdayaan hutan.(J4-69)
Pentingnya Lingkungan Berbasis Komunitas
Pentingnya Lingkungan Berbasis Komunitas
- Hari Ini Launching PLP-BK di Jepara
DILANDASI cita-cita menuju masyarakat sejahtera, Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLP-BK) memang sangat diperlukan. PLP-BK adalah serangkaian proses perencanaan jangka menengah yang dilakukan masyarakat dalam rangka membangun tatanan kehidupan dan lingkungan fisik yang sehat, tertib dan lestari. Rencananya Minggu (11/4) ini Gubernur Bibit Waluyo akan launching program tersebut di Desa Plajan, Kecamatan Pakisaji, Jepara.
PLP-BK menggunakan prinsip solidaritas (tangung renteng), keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, demokrasi, kesepakatan aturan main, kreatif, inovatif, mengutamakan membangun kapasitas lokal, mengepankan kemitran dan kolaborasi serta menggunakan sumber daya eksternal secara arif.
Pendekatannya dengan cara pemberdayaan berbasis nilai dalam rangka perubahan perilaku masyarakat, pendekatan pembangunan bertumpu pada manajemen komunitas, dan pendekatan pembangunan bertumpu pada inovasi dan kreativitas masyarakat (entrepreneurship).
Untuk mendukung pelaksanaan PLP-BK, maka komponen proyek secara umum dibagi menjadi dua, yakni dukungan pendampingan kepada masyarakat, pemerintah dan para pemangku kepentingan setempat, serta penyediaan dana bantuan langsung masyarakat (BLM) khusus untuk masyarakat.
BLM diberikan sebagai stimulan bagi masyarakat untuk praktik menerapkan apa yang sudah mereka rencanakan dan sepakati dalam pembangunan permukiman. Mereka belajar melalui praktik membangun.
BLM hanya boleh dipakai untuk membiayai kegiatan yang langsung terkait dengan pembangunan/penataan kembali lingkungan permukiman. BLM dibagi menjadi tiga, BLM Perencanaan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), BLM Pemasaran Sosial dan BLM Kegiatan Fisik.
BLM Perencanaan RTBL dialokasikan untuk membiayai kegiatan dalam rangka menyusun rencana pembangunan/penataan lingkungan permukiman.
Program ini senilai Rp 200 juta. BLM Pemasaran Sosial dialokasikan untuk membiayai kegiatan pemasaran sosialisasi ke berbagai pihak terkait penggalangan sumber dana dan sumber daya yang dibutuhkan.
Tersedia Rp 300 juta untuk pembangunan fisik.
BLM Kegiatan Fisik dialokasikan untuk membiayai sebagian pembangunan fisik sebagai media belajar nyata. Program ini senilai Rp 300 juta.
Bantuan Teknik ”Pemkab atau Pemkot dan pelaku lokal lainnya diwajibkan memberikan bantuan dalam bentuk teknik,” ujar Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jateng Ir HM Tamzil MT.
Yang menjadi sasaran PLP-BK adalah Kota/Kabupaten yang telah melaksanakan program paket atau program replikasi dan atau chanelling program.
Kelurahan yang bisa diusulkan menjadi lokasi sasaran adalah yang memiliki BKM Berdaya menuju mandiri atau BKM Mandiri. Diutamakan yang telah melaksanakan kegiatan dengan program paket dan kemitraan dengan pihak lain.
Kalau semua kriteria itu terpenuhi, dilanjutkan dengan langkah-langkah kegiatan yang terdiri atas tahap persiapan, tahap perencanaan partisipatif, tahap pemasaran sosial RTBL berbasis komunitas dan tahap pelaksanan kegiatan mandiri.
Tamzil menjelaskan dalam periode 2008-2010 PLP-BK telah dilaksanakan di Kabupaten Semarang, Kendal, Grobogan, Pati, Jepara, Blora, Wonogiri, Kabupaten Magelang, Kebumen, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar, Kota Pekalongan, Banyumas, Purbalingga, Kabupaten Pekalongan dan Batang. (Hermanto-29/Suaramerdeka 10 April 2010)